Sebelumtidur.com – Mantan adalah setan. Sepertinya pembahasan mantan tidak ada habisnya jika belum bisa move on dari dia. Dia sang mantan. Dari mana asal mula kata mantan? Lalu mantan itu ibarat setan apakah bisa dibenarkan?
Mantan adalah manusia. Yaa mantan adalah manusia biasa yang dulu pernah mengisi hari-hari seseorang yang disebut dengan pacaran. Pacara apa boleh dalam Islam? Bagaimana hukum pacaran dalam Islam?
Sebagai pengantar tidur sepertinya membahas mantan akan mengingatkan kita tentang siapa saja yang menjadi mantan terindah, atau mungkin gak punya mantan, syukurlah itu lebih baik jadi tidak ada yang perlu diingat tentang kejelekan orang lain.
Mantan Adalah …
Siapa sebenarnya mantan itu?
Pada zaman sekarang komunikasi yang serba mudah membuat semua orang berhubungan dengan mudah. Dulu ketika ingin menyampaikan sesuatu hal harus mendatangi rumahnya atau hanya ketemu di sekolah saja.
Sekarang lewat sms, wa, fb, dan media sosial lainnya sudah memudahkan orang untuk bertukar informasi. Termasuk informasi tentang cinta. Cinta disebut juga sebuah perasaan yang mendalam untuk menjaga orang lain, menyayanginya seperti menyayangi diri sendiri.
Tapi sekarang cinta banyak dipermainkan kaula muda, menyatakan cinta dengan mudah lalu ketika bosan ditinggalkan begitu pula. Selanjutnya munculah sesuatu yang disebut “mantan”.
Mantan adalah setan. Sepertinya pepatah ini tidak tepat mengingat mantan juga pernah menjadi seseorang yang spesial di hati pencintanya. Mantan adalah iblis. Apalagi ini, jadikan mantan sebagai pembelajaran bukan menyebutnya sebagai iblis.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Mantan tercipta dari permainan cinta yang disebut dengan pacaran. Bolehkah pacaran dalam Islam? Tidak boleh. Itu adalah jawaban yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan tentang pacaran apalagi sampai memanggil saudaranya sendiri dengan sebutan mantan ibarat setan.
Pacaran bisa disebut juga dengan suatu kondisi mendekati zina. Saat berdua duaan, saling pandang, dan berpegangan bukan dengan muhrim akan membuat setan menjadi mendekat dan membisikan untuk melakukan perbuatan yang lebih.
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Israa’ : 32
Dalam hadits diatas sudah jelas bahwa mendekati zina saja dilarang apalagi dengan melakukannya yaitu dengan berpacaran. Pacaran bisa menjadi lubang menuju perzinahan.
Islam adalah agama yang sempurna, bahkan untuk hubungan dua orang lawan jenis juga diatur dalam Islam. Ketika seseorang sudah baligh, jika perempuan sudah mengalami haid, dan laki laki sudah mengalami mimpi basah maka diperbolehkan untuk menikah.
Saat sudah baligh seseorang dianggap sudah mampu membedakan yang baik dan yang buruk serta mampu menanggung segala dosa dan pahala dari perbuatan yang dia kerjakan. Ada beberapa hukum Islam yang mengatur hubungan antara laki laki dan perempuan.
“Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi
Hukum Menikah Dalam Islam
Menikah sebagai jawaban dari hukum pacaran dalam Islam. Mengatakan rasa cinta yang baik bisa diutarakan dengan maksud pernikahan. Ada beberapa hukum tentang pernikahan, berikut penjelasannya:
1. Hukum Pernikahan Menjadi Sunnah
Ketika seseorang yang sudah cukup umur dan sudah baligh mampu menahan hawa nafsunya dan mampu menahan dirinya agar tidak masuk dalam lubang zina. Mereka dinyatakan mampu untuk menikah dijatuhi hukuman sunnah.
Untuk menyempurnakan agamanya dan mendapatkan pahala maka seseorang dianjurkan untuk menikah.
2. Hukum Pernikahan Menjadi Wajib
Hukum pernikahan menjadi wajib ketika seseorang sudah mampu dalam segi lahir dan batin serta takut untuk terjerumus ke dalam zina karena dia tidak mampu menahannya, maka orang ini menjadi wajib untuk menikah.
Ada beberapa cara menahan nafsu syahwat yaitu dengan berpuasa dan berdzikir kepada Allah SWT, menjaga pandangan juga menjadi cara yang baik.
3. Hukum Pernikahan Menjadi Haram
Pernikahan bisa saja menjadi haram ketika seseorang menikah dengan maksud tertentu yang tidak dapat dibenarkan. Sebagai contoh seorang wanita dinikahi agar mendapat keturunan selanjutnya si laki laki membawa anaknya dan menceraikan istri. Pernikahan dengan rekayasa seperti ini diharamkan dan dilarang dalam ajaran Islam.
4. Hukum Pernikahan Menjadi Makruh
Saat seseorang tidak mampu dalam hal finansial dan tidak mampu untuk menghidupi seorang istri, namun dia sudah baligh dan saatnya menikah maka hukum pernikahan pada dirinya adalah makruh.
Jika orang ini ingin menikah hendaknya sampaikan keadaan yang sesungguhnya pada calon istri agar si calon istri tidak kecewa ketika sudah menikah nanti. Jika calon istri menerima maka pernikahan bisa dilangsungkan.
5. Hukum Pernikahan Menjadi Mubah
Saat seseorang sudah baligh dan mampu menikah secara finansial tapi belum memiliki kemauan untuk menikah maka pernikannya memiliki hukum mubah. Boleh saja dia menikah tapi boleh juga menundanya, tapi sebaiknya disegerakan karena kondisi ini adalah saat yang meragu ragukan.
Dengan menikah akan menentramkan hati seseorang, jadi anggapan “mantan adalah setan” bisa musnah karena ada suami/ istri yang selalu mendampingi.